Tugas pokok Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan sesuai Pergub no 085 Tahun 2020 adalah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang perindustrian.
Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan beralamat di Jl. Dharma Praja Komplek Perkantoran Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru. Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan memiliki 1 Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu UPT Balai Diklat Industri Kayu & Logam yang beralamatkan di Amuntai & Nagara.