Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan aset serta menyelenggarakan urusan umum dan administrasi kepegawaian

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyusunan program dan rencana kegiatan dinas;
  2. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas;
  3. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan;
  4. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengelolaan aset dinas;
  5. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga;
  6. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengelolaan administrasi kepegawaian; dan
  7. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengelolaan organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:

  1. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penyusunan program dan rencana kegiatan dinas;
  2. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas;
  3. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan;
  4. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan aset dinas;
  5. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga;
  6. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  7. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat; dan
  8. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Sekretariat terdiri atas:

  1. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Aset; dan
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran, pengelolaan keuangan dan aset serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan Dinas
Perindustrian. Uraian tugas Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Aset sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan dan menyusun program dan rencana kegiatan Dinas Perindustrian;
  2. menghimpun, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data Dinas Perindustrian;
  3. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama penyusunan rencana strategis;
  4. menyiapkan bahan dan mengevaluasi kegiatan program dan rencana kegiatan;
  5. menyiapkan bahan dan menyusun sistem informasi Dinas;
  6. fmenyiapkan bahan dan melaksanaan kerja sama penyusunan Laporan
  7. Akuntabilitas Kinerja Dinas;
  8. menyiapkan bahan dan menyusun bahan Laporan Pertanggung Jawaban dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban;
  9. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penyusunan program;
  10. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan keuangan dan aset;
  11. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan keuangan;
  12. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan aset;
  13. lmenyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Dinas Perindustrian;
  14. menyiapkan bahan, melaksanakan analisis kebutuhan dan menyusun
  15. Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Tahunan Barang Unit;
  16. menyiapkan bahan dan mengelola penatausahaan dan akuntansi keuangan;
  17. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan aset;
  18. menyiapkan bahan dan melaksanakan penatausahaan aset;
  19. menyiapkan bahan dan memproses administrasi pembayaran gaji dan tunjangan;
  20. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja dan pertanggungjawaban keuangan;
  21. menyiapkan bahan dan menyusun laporan pengelolaan aset;
  22. menyiapkan bahan dan memfasilitasi pemeriksaan internal maupun eksternal serta tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
  23. umelaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas mengelola surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta administrasi kepegawaian. Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian  sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta administrasi kepegawaian Dinas;
  2. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta kepegawaian;
  3. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan surat-surat dan ekspedisi;
  4. menyiapkan bahan, mengelola arsip, dan menyusun jadwal retensi serta penghapusan arsip;
  5. menyiapkan bahan, mengelola fasilitas kerumahtanggaan, serta mengendalikan ketertiban dan keamanan lingkungan kantor;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  7. menyiapkan bahan analisa dan evaluasi efektivitas organisasi dan ketatalaksanaan;
  8. menyiapkan bahan dan menyusun daftar nominatif dan daftar urut kepangkatan pegawai;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penilaian kinerja pegawai;
  10. menyiapkan bahan dan memproses administrasi mutasi kepegawaian;
  11. menyiapkan bahan dan mengelola dokumen dan data kepegawaian;
  12. menyiapkan bahan dan mengelola informasi kepegawaian;
  13. menyiapkan bahan pembinaan pegawai; dan
  14. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.