Tugas Dinas Perindustrian
Dinas Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dibidang Perindustrian sesuai dengan azas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan, sebagai berikut : “Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis dibidang Perindustrian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan“antara lain :
- mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengevaluasi perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian;
- mengoordinasikan, membina, mengawasi , dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan kerja sama, pengawasan, dan promosi Investasi industri;
- mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan pembangunan sumber daya Industri;
- mengoordinasikan, membinan, mengawai, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan sarana, prasarana, dan pemberdayaan industri;
- membina, mengawasi, dan mengendalikan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
- membina, mengawasi, dan mengevaluasi pengelolaan kesekretariatan; dan
- melaksanakan tugas lain sesual dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Perindustrian mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan kerja sama, pengawasan, dan promosi Investasi Industri:
- koordinasi pelaksanaan kebijakan pembangunan sumher daya Industri;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan sarana, prasarana dan pemberdayaan industri;
- pembinaan, pengelolaan dan pengendalian Unit pelaksana Teknis Daerah;
- pengelolaan kegiatan kesekretariatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.