Tugas Dinas Perindustrian

Dinas Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dibidang Perindustrian sesuai dengan azas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan, sebagai berikut : “Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis dibidang Perindustrian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan“antara lain :

  • mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengevaluasi perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian;
  • mengoordinasikan, membina, mengawasi , dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan kerja sama,  pengawasan, dan promosi Investasi industri;
  • mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan pembangunan sumber daya Industri;
  • mengoordinasikan, membinan, mengawai, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan sarana, prasarana, dan pemberdayaan industri;
  • membina, mengawasi, dan mengendalikan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
  • membina, mengawasi, dan mengevaluasi pengelolaan kesekretariatan; dan
  • melaksanakan tugas lain sesual dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Perindustrian mempunyai fungsi :

  • perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan kerja sama, pengawasan, dan promosi Investasi Industri:
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan pembangunan sumher daya Industri;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan sarana, prasarana dan pemberdayaan industri;
  • pembinaan, pengelolaan dan pengendalian Unit pelaksana Teknis Daerah;
  • pengelolaan kegiatan kesekretariatan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.