Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat provinsi.
Sebagai tindak lanjut dari pembentukan PPID Utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, maka dibentuk pula PPID Pelaksana pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk di lingkungan Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan


Pembentukan PPID Pelaksana di Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan bertujuan untuk:
•    Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
•    Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
•    Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
•    Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Badan Publik;
•    Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
•    Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
•    Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.


Struktur PPID Pelaksana di Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, yang menetapkan:
•    Penanggung Jawab
•    Ketua
•    Sekretaris
•    Koordinator Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
•    Pengolah Data dan Klarifikasi Informasi
•    Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi
•    Koordinator Petugas Pelayanan Informasi Publik
•    Petugas Pelayanan Informasi Publik


Dalam pelaksanaannya, PPID Pelaksana Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan berkoordinasi langsung dengan PPID Utama Provinsi serta memanfaatkan media digital, seperti website resmi dan media sosial, untuk mendiseminasi informasi publik secara terbuka.