Audit Halal Industri Pengolahan Pangan Oleh Lppom Mui – Prov. Kalsel
HULU SUNGAI UTARA – LPPOM-MUI Prov. KALSEL melakukan Audit Produk Halal untuk Industri Pengolahan di Desa Keramat, Kec. Amuntai Selatan yaitu Industri Pengolahan Roti “LIVIA” dan di Desa Hambuku Tengah, Kec. Sungai Pandan yaitu Industri Pengolahan Bipang Teratai “Teratai Lestari” Kelompok Rita Kartika, Kamis 25 Oktober 2018.
Kegiatan ini dilakukan oleh LPPOM-Kalsel didampingi oleh Dinas Perindustrian Prov. Kalsel dan Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindagkop & Ukm Kab. Hulu Sungai Utara. Kabid Perindustrian H. Muhamad Yani, A.Md sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Dinas Perindustrian Prov. Kalsel, karena pada tahun 2018 ini Kab. Hulu Sungai Utara mendapat fasilitasi Sertifikasi Halal Produk untuk 2 buah industri pangan di Hulu Sungai Utara.
Pemeriksaan Audit Halal oleh LPPOM-MUI untuk Industri Pengolahan mencakup beberapa hal, yaitu Pemeriksaan Umum, Pemeriksaan SOP dan Impelementasi Sistem Jaminan Halal, Pemeriksaan Bahan, Pembelian Bahan dan Formula, Pemeriksaan Fasilitas dan Proses Produksi, Pengambilan contoh bahan maupun produk akhir jika di anggap perlu.
Pelaksanaan Audit Halal berjalan dengan lancar, besar harapan kami hasil audit akan membuahkan hasil yang baik dengan terbitnya Sertifikat Halal Produk untuk kedua Industri Pengolahan Pangan, yaitu Roti LIVIA dan Bipang Teratai. Dan kami juga berharap akan lebih banyak lagi Industri Pangan di Hulu Sungai Utara yang mendapatkan fasilitasi produk Halal sehingga masyarakat akan merasa aman dan nyaman jika produk pangan yang mereka konsumsi telah memiliki sertifikat halal yang terjamin ke HALAL-an produk pangan di Kab. Hulu Sungai Utara.(*)